Kasus :
Seorang
ibu membawa anaknya yang masih duduk di bangku dasar kelas 2 ke psikolog di
biro psikologi YYY.sang ibu meminta kepada psikolog agar anaknya diperiksa apakah
anaknya termasuk anak autisme atau tidak. Sang ibu khawatir bahwa anaknya
menderita kelainan autism karena sang ibu melihat tingkah laku anaknya berbeda
dengan tingkah laku anak-anak seumurnya.Psikolog itu kemudian melakukan test
terhadap anaknya. Dan hasilnya sudah diberikan kepada sang ibu, tetapi sang ibu
tersebut tidak memahami istilah – istilah dalam ilmu psikologi. Ibu tersebut meminta
hasil ulang test dengan bahasa yang lebih
mudah dipahami. Setelah dilakukan hasil tes ulang, ternyata anak tersebut
didiagnosa oleh psikolog yang ada di biro psikologi itu mengalami autis. Anak
tersebut akhirnya diterap. Setelah beberapa bulan tidak ada perkembangan dari
hasil proses terapi. Ibu tersebut membawa anaknya kembali ke biro psikologi
yang berbeda di kota X, ternyata anak tersebut tidak mengalami autis, tetapi slow learned. Padahal anak tersebut
sudah mengkonsumsi obat-obatan dan makanan bagi anak penyandang autis. Setelah
diselediki ternyata biro psikologi YYY tersebut tidak memiliki izin praktek dan
yang menangani bukan psikolog, hanyalah sarjana psikologi Strata 1. Ibu
tersebut ingin melaporkan kepada pihak yang berwajib, tetapi ibu tersebut
dengan psikolog itu tidak melakukan draft kontrak dalam proses terapi.
KAITAN KASUS DENGAN
KODE ETIK PSIKOLOGI
Kasus di atas dalam
kode etik psikologi melanggar pasal – pasal yaitu
Pasal 4
Penyalahgunaan di bidang Psikologi
Penyalahgunaan di bidang Psikologi
b) Pelanggaran sedang yaitu:
Tindakan yang dilakukan oleh Psikolog
dan/atau Ilmuwan Psikologi karena kelalaiannya dalam melaksanakan proses maupun
penanganan yang tidak sesuai dengan standar prosedur yang telah ditetapkan
mengakibatkan kerugian bagi salah satu tersebut di bawah ini:
i. Ilmu psikologi
ii. Profesi Psikologi
iii. Pengguna Jasa layanan psikologi
iv. Individu yang menjalani Pemeriksaan
Psikologi
v. Pihak-pihak yang terkait dan masyarakat
umumnya.
Dalam kasus Psikolog lalai
dalam melaksanakan proses dan mendiagnosa klien sehingga menimbulkan kerugian
bagi klien dan keluarga klien.
Pasal 7
Ruang Lingkup Kompetensi
Ruang Lingkup Kompetensi
(1) Ilmuwan Psikologi memberikan layanan dalambentuk mengajar, melakukan penelitian dan/atau intervensi sosial dalam area sebatas kompetensinya, berdasarkan pendidikan, pelatihanatau pengalaman sesuai dengan kaidah-kaidah ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam kasus, individu yang ada di biro psikologi itu
bukan psikolog, melainkan hanya ilmuan psikologi yaitu sarjana S1 yang tidak
berhak membuka praktek dan melakukan intervensi terapi, karena kompetensi
melakukan terapi dan intervensi adalah kompetensi psikolog
Pasal 65
Interpretasi Hasil Asesmen
Psikolog dalam menginterpretasi hasil asesmen psikologi harus mempertimbangkan berbagai faktor dari instrumen yang digunakan, karakteristik peserta asesmen seperti keadaan situasional yang bersangkutan, bahasa dan perbedaan budaya yang mungkin kesemua ini dapat mempengaruhi ketepatan interpretasi sehingga dapat mempengaruhi keputusan.
Pasal 66
Penyampaian Data dan Hasil Asesmen
(1) Data asesmen Psikologi adalah data alat/ instrument psikologi yang berupadata kasar,respon terhadap pertanyaan atau stimulus, catatan serta rekam psikologis.Data asesmenini menjadi kewenangan Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi yang melakukan pemeriksaan.Jika diperlukan data asesmen dapat disampaikan kepada sesama profesi untuk kepentinganmelakukan tindak lanjut bagi kesejahteraan individu yang menjalani pemeriksaan psikologi.
(2) Hasil asesmen adalah rangkuman atau integrasi data dari seluruh proses pelaksanaan asesmen. Hasil asesmen menjadi kewenangan Psikolog yang melakukan pemeriksaan dan hasil dapat disampaikan kepada pengguna layanan. Hasil ini juga dapat disampaikan kepada sesama profesi, profesi lain atau pihak lain sebagaimana yangditetapkan oleh hukum.
(3) Psikolog harus memperhatikan kemampuan pengguna layanan dalam menjelaskan hasil asesmen psikologi. Hal yang harus diperhatikan tikan adalah kemampuan bahasa dan istilahPsikologi yang dipahami pengguna jasa.
Interpretasi Hasil Asesmen
Psikolog dalam menginterpretasi hasil asesmen psikologi harus mempertimbangkan berbagai faktor dari instrumen yang digunakan, karakteristik peserta asesmen seperti keadaan situasional yang bersangkutan, bahasa dan perbedaan budaya yang mungkin kesemua ini dapat mempengaruhi ketepatan interpretasi sehingga dapat mempengaruhi keputusan.
Pasal 66
Penyampaian Data dan Hasil Asesmen
(1) Data asesmen Psikologi adalah data alat/ instrument psikologi yang berupadata kasar,respon terhadap pertanyaan atau stimulus, catatan serta rekam psikologis.Data asesmenini menjadi kewenangan Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi yang melakukan pemeriksaan.Jika diperlukan data asesmen dapat disampaikan kepada sesama profesi untuk kepentinganmelakukan tindak lanjut bagi kesejahteraan individu yang menjalani pemeriksaan psikologi.
(2) Hasil asesmen adalah rangkuman atau integrasi data dari seluruh proses pelaksanaan asesmen. Hasil asesmen menjadi kewenangan Psikolog yang melakukan pemeriksaan dan hasil dapat disampaikan kepada pengguna layanan. Hasil ini juga dapat disampaikan kepada sesama profesi, profesi lain atau pihak lain sebagaimana yangditetapkan oleh hukum.
(3) Psikolog harus memperhatikan kemampuan pengguna layanan dalam menjelaskan hasil asesmen psikologi. Hal yang harus diperhatikan tikan adalah kemampuan bahasa dan istilahPsikologi yang dipahami pengguna jasa.
Jadi, psikolog tersebut
harusnya menyampaikan secara jelas hasil pemeriksaan psikologis klien dengan
bahasa yang mudah dipahami. Hal ini dikarenakan agar klien tidak merasa
dirugikan ketika datang ke praktek psikologi. Selain itu, ketika klien meminta
tes ulang, bisa saja sudah terjadi bias di dalam tes, karena klien sudah
mengetahui tentang apa – apa yang ingin dilakukan tes atau pemeriksaan.
Pasal 73
Informed Consent dalam Konseling dan Terapi
(1) Konselor/Psikoterapis wajib menghargai hak pengguna layanan psikologi untuk melibatkan diri atau tidak melibatkan diri dalam proses konseling psikologi/psikoterapi sesuai denganazas kesediaan. Oleh karena itu sebelum konseling/psikoterapi dilaksanakan, konselor/psikoterapis perlu mendapatkan persetujuan tertulis (Informed Consent) dari orang yang menjalani layanan psikologis. Persetujuan tertulis ditandatangani oleh klien setelah mendapatkan informasi yang perlu diketahui terlebih dahulu.
Informed Consent dalam Konseling dan Terapi
(1) Konselor/Psikoterapis wajib menghargai hak pengguna layanan psikologi untuk melibatkan diri atau tidak melibatkan diri dalam proses konseling psikologi/psikoterapi sesuai denganazas kesediaan. Oleh karena itu sebelum konseling/psikoterapi dilaksanakan, konselor/psikoterapis perlu mendapatkan persetujuan tertulis (Informed Consent) dari orang yang menjalani layanan psikologis. Persetujuan tertulis ditandatangani oleh klien setelah mendapatkan informasi yang perlu diketahui terlebih dahulu.
Dalam kasus, tidak ada draft kontrak antara
ibu anak tersebut dengan psikolog sehingga ibu kesulitan untuk melaporkan
kepada pihak yang berwajib tentang persoalan ini.
Selain melanggar
pasal-pasal dalam kode etik tersebut, kasus diatas juga tidak memiliki izin
praktek dari HIMPSI.
Solusi yang
disarankan untuk kasus ini adalah
1.
Melaporkannya
kepada HIMPSI daerah dimana biro psikologi itu berdiri dan akan ditindak
lanjuti oleh majelis psikologi sesuai dengan pasal 3 ayat 2 kode etik psikologi
Indonesia
2.
Melaporkannya
kepada pihak yang berwajib dengan membawa hasil tes anak yang didiagnosa autis
tersebut dan membandingkannya dengan hasil tes anak yang didiagnosa slow
learned.
3.
Melakukan
tes ulang pada psikolog yang berbeda tentang hambatan perkembangan yang dialami
oleh anak, karena mungkin saja si anak mengalami autis atau slow learned atau
gangguan yang lainnya.
4.
Ketika
mengunjungi psikolog atau suatu biro psikologi, harap memperhatikan SIP dan No
Praktek dari psikolog atau biro psikologi yang bersangkutan yang dikeluarkan
oleh HIMPSI pusat.
5.
Harus
meminta adanya informed consent jika klien harus melakukan terapi agar
memudahkan antara psikolog dank lien.
Referensi :
Diktat Ajar Mata
Kuliah Kode Etik
Kode Etik
Psikologi yang diakses dari himpsi.or.id
Ini beneraan ada kasusnya ato ngarang?
BalasHapusterlalu banyak kejanggalan.
1. Apakah papan nama tidak menuliskan nomor SIP (Surat Izin Praktek)?
2. Nama psikolog yang tertera tidakkah memuat gelarnya? mengapa baru ketahuan setelah terpai beberapa bulan?
3. Psikolog memberikan obat? itu mah psikiater. apalagi katanya S1, berani banget yah dia ngasih resep.
Kalo contoh kasus nya memang benar, sebaiknya perlu dilakukan sosialisasi mengenai biro psikologi kepada masyarakat,
Tapi kalo contoh kasusnya ngarang, hati-hati lho..
maaf kritikan..
^^
Mba Dian.....
HapusKasus ini adalah kasus yang pernah kami diskusikan ketika kelas kode etik... Jujur, saya tidak mengetahui pasti apakah kasus ini benar atau tidak...Karena kemaren kita diminta mencari "contoh" kasus dan kaitannya dengan kode etik psikologi di Internet..
Yang pertama, ketidaktahuan masyarakat ttg psikolog dan psikiater aja masih banyak ditemukan dimasyarakat, apalagi sampai menyelidiki SIP bagi masyarakat awam...
Yang kedua, banyak loh pusat terapi yang didalamnya tidak ada psikolog, hanya ada terapis yang memang sudah pernah ditraining sbg terapis.
Yang ketiga, dalam contoh kasus ini, menurut hemat saya, psikolog tidak memberikan obat, tetapi orangtua si anak memberikan obat obat untuk mengurangi keaktifan (autis) si anak setelah si anak dideteksi autis tsb...
Terima kasih....
Inilah masalahnya kalau Psikologi belum ada undang-undangnya akhirnya tidak bisa di Polisikan, atau dipidanakan kalau ada Penyimpangan.
BalasHapusyaah sperti itulah....
Hapuspsikologi hanya mempunyai kode etik tetapi belum mempunyai kekuatan hukum
hal ini yg msih diperjuangkan sampai saat ini
sperti yg dikatakan dosen saya "kalau bukan kita siapa lagi yg akan menjalankan kode etik ini. karna ini lahan kita. jika kita melanggar maka kita tidak punya lahan lagi"
Assalamualaikum
BalasHapusinformasi yg sangat bermanfaat untuk penyelesaian tugas mata kuliah kode etik psikologi saya
mhon izin untuk mengambil kasus diatas
mohon informasi dan bantuannya juga jika ada informasi tentang kasus kode etik psikologi dalam hal asesmen
mhon di share ke saya
trimakasih & maaf merepotkan
Psikologi itu ilmu yahudi yg sesat. Masak psikotes dijadikan syarat masuk SD kelas satu. Belum di tes anak2 tsb sudah bnyk yg nangis. Gimana hasilnya bisa valid ? Anehnya bnyk lembaga2 psikolog yg mau nerima tawaran tsb tanpa memikirkan efek psikologis bagi anak anak yg mau di tes dan ternyata hasil tesnya buruk. Jika psikotes for kid tsb utk sekedar mapping sih sah sah saja. Tapi hasil psikotes tsb di pakai oleh sekolah utk menjudge anak anak yg hasil psikotesnya buruk. Kalau mau melakukan assesment juga......maka libatkan dokter jiwa ( psikiater), dokter anak konsultan neurologi dan dokter anak konsultan gizi dan tumbuh kembang anak. Buat semacam panel atau panitia penilai ( assesment). Di situ baru hasil paling tidak komprehensif dari berbagai sudut pandang ilmu
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
HapusIlmu psikologipun gak jelas.....apakah ia msk cabang IPA atau IPS. Gak jelas ilmu yg satu ini.......e malah dipaksakan untuk menilai kondisi psikologis si Anak kelas Satu SD. Si Anak di suruh tes pskotes......yg kondisi psikisnya aj msh labil.....lalu gimana hasilnya......org yg di tes dl kondisi labil apakah hasilya valid ? Jgnkan anak2 org dewasa aj.....kadang puyeng juga di tes.....kepada himpsi coba perbanyak simposium2 dan workshop utk anggota2 himpsi. Sudah arif dan bijaksanakah praktek psikologi anda tsb.....dan anehnya layanan psikotes di amrik apalagi utk anak2 sd bukanlah hal yg main main dan perlu assesment lintas disiplin ilmu termasuk psikater dan profesi profesi lainnya. Tujuan psikotes anak sd pun utk deteksi kelainan yg mungkin terjadi pd anak....bukan tujuannya di sana utk menolak mutlak. Jgn sampai org org lain justru meminjam tangan tangan anda utk menolak anak tsb......apalagi jika dketahui anak anak yg di tes tsb tdk ada kelainan baik di periksa oleh psikiater anak, dokter anak, dan psikolog yg memiliki jam terbang tinggi......namun tes tsb lah yg "menggagalkannya" akibat ketidak arifan si Pentester. Si pentester tdk mengerti dgn baik kondisi mental anak meski ia seorang psikolog dan salah kaprah dlm memakai tools tools psikotes serta tdk paham "variable2 yg mempengaruhi". Asal nerima permintaan layanan psikolog sj tanpa bertanya kpd si Pihak sekolah tsb. Naudzubillah min zalik. Ana berlindung kepada Allah dari salah kaprah ilmu pengetahuan dan ilmu2 yg tidak bermanfaat.
BalasHapusmaaf, jngan langsung menghakimi psikologi sbg ilmu sesat dong. jika ada perbedaan pandangan jngan di perddebatkan, tapi ambil manfaatnya. saya melihat anda benci psikologi gara2 permasalahan anak SD. trus mnghakimi bgtu saja ilmu psikologi, apakah itu yg dinamakan orang islam? mungkin dlm kasus anda, yg salah bukan psikologinya tpi psikolognya. klo anda mrasa bnar, datangi psikolognya, ajak bicara, bukan malah disimpan, trus dkluarkan dmna2.
Hapuspsikologi sangat berperan bnyak dlam khidupan bermasyarakat, dan Psikologi bagian dari Islam, ajaran Islam bnyak yg di ajarkan di Psikologi. Islam dan Psikologi saling berkesinambungan. so, klo blum tau betul tntang suatu hal, jngn dijelek2kan. dan satu lagi, klo menjelek2jelekkan sesuatu jangan mngatasnamakan Allah. benar tidak bukan di tangan manusia, tapi Allah.
Hei mas anonim kalo gak tau apa-apa gak usah menjelek-jelekkan psikologi tanya dari pihak sekolah nya dulu dong knp hasil psikotes itu syaratnya kalo gak mau masukin anaknya ke dlm sekolah yang pake syarat sperti itu cari aja d sekolah lain susah amat
Hapusilmu dalam psikologi malah yg membantu seseorang menemukan minat dan bakatnya:) banyak anak di Indonesia yang cenderung memilih jurusan karena ikut-ikutan teman dan dorongan orang tua, serangkaian tes minat bakat yg menunjukkan dia cocok di jurusan apa. bayangin kalo ngga ada profesi macem gitu, yg susah siapa:) lain kali belajar dulu, biar ngga malu!
Hapusjika psikologibukan ilmu yang bermanfaat tentunya ajaran ini akan dilarang oleh agama anda. dan jangan menilai apapun dari perspektif sudut pandang anda sendiri, jadilah pelajar yang cerdas dan menerima tanggapan orang lain. jika anda merasa psikologi ilmu sesat/tidak berguna, maka sejatinya simpati, emosi, rasa peduli akan sesama itu anda dapat dari mana? belajar lebih dalam lagi. kayaknya anda kurang untuk membaca
Hapussemua ilmu selalu ada manfaatnya, dan dalam assesmen pun seorang psikolog/ilmuwan psikologi sudah mengetahui apa yg seharunya di lakukan,dalam psikologi pun mepelajari tentang perkembangan anak, dll, apakah anda seorang lulusan psikologi setara 1 atau apa?
Hapusjgan cuman hanya sekedar menyimpulkan dg persepsi sendiri namun cari tahu lebih daam lagi agar mengerti
Kadang klo di liat2 dlm text book buku psikologi tsb......berisi teori teori yg aneh- aneh. Kadang ada teori yg berisi pembagian manusia cuma menjadi 2 macam, ekstrofet dan introfet ? ? Manusia cuma terbagi 2 itu sj ? ? Ya Allah ya Rabbi.....ilmu macam apa ini....layak kah disebut ilmu ? Ane pernah ketemu dokter jiwa dari malay dan ngobrol ngobrol....malah ia sendiri mengaku terkadang teori teori psikologi dlm text book tsb tidak bisa diberlakukan begitu sj dlm praktis sehari hari katanya.....butuh filter lg thdp kebenaran teori tsb......begitu juga psikotes psikotes utk anak2 di AS juga betul betul diperhatikan penggunaannya....klo meragukan antara hasil tes dan penampakan dan prestasi si Anak selama ini...maka tes tes tsb dijadikan case pembahasan bersama sama.....dan tidak segan segan diundang profesi kesehatan lainnya utk memberikan masukan2 atau pandangan......di Indonesia.....ya Allah ya Rabbi....seolah olah pentester itu udah kayak Hakim pemvonis. Ilmu apalah ini ? Di univ tertentu di indo ia trmsk fakultas yg mesyaratkan ipa dan di univ lain ia msk ips.....dirinya sj gak jelas....e malah mau menilai pikiran2 kejiwaan cuma melalui serangkaian tes2 tsb. Anak keci SD kelas satu pulak lg korbannya. Naif sekali praktik praktik macam ini. Ya Allah hamba berlindung kpdmu dari kejahatan2 diri diri hamba ini
BalasHapusapakah teori psikologi yang anda ketahui hanya sebatas ekstrovert dan introvert?
Hapuslucu sekali anda menilai satu hal yang bahkan tidak anda ketahui.
pelajari terlebih dahulu ilmu psikologi, dan kemudian silahkan anda mengkritik :)
Sayang sekali, beriman tetapi tidak berilmu. Tidak mencari informasi lebih lanjut tentang ranah psikologi. Memangnya Anda pikir test psikologi hanya ada satu jenis untuk semua kalangan? Test psikologi mempunyai kelompok tertentu untuk mengetest testi berdasarkan umur. Sayang sekali intelektual Anda hanya sebatas surga dan neraka, tidak diikut sertakan dengan ilmu duniawi.
HapusMas kalo baca buku di abisin jangan baca depannya doang trus liat kondisi disekitar, kalo mau tau mah pelajarin dulu biar ngerti minta ajarin sama yg ngerti jangan belajar sendiri nanti jadi sesat sendiri atau salah kaprah hahaha
Hapusmaaf y ilmu psikologi itu msuk ke dalam ilmu terapan
BalasHapusgk mesti dikaitkan sama agama kok
seandainya ilmu psikologi baik untuk kita kenapa gk kita pelajari tp ya kalo g mnurutmu agak menyimpang ngapain dibahas bgtu, kan tinggal gak usah dilakukan aj kan beres
nabi Muhammad kan juga pernah bilang kalo menurutmu itu baik ya lakukanlah dan kalo menurutmu itu salah ya jauhilah
trma kasih y
pembagian dua macam Ekstrovert dan introvert adalah teorinya jung. so, dia adalah teori, dan teori tidak bisa disalahkan, yg ada di benarkan dengan mmberi bukti yg real. dan masih bnyak lgi teori2 kepribadian. dan maaf, anda saja mnulis Ekstrovert dan introvert aja salah, kok brani2nya menghakimi.
BalasHapus"kasihan mereka, yang banyak bicara tanpa ilmu"
BalasHapussepertinya tidak perlu menanggapi perdebatan ini lebih jauh ... orang yang menyampaikan pendapat dengan cara yang kurang santun bisa dipertanyakan dari banyak hal .. kedalaman ilmunya, kedalaman akhlaqnya, kematangan emosinya, kedewasaan berpikirnya, dan masih banyak lagi ... jadi tidak perlu menghabiskan energi untuk ini .... masing-masing supaya saling belajar ke dalam diri :)
BalasHapusassallammualaikum saya ingin mengambil kasus di atas untuk tugas kuliah saya :)
BalasHapusitu anonim yang bilang ilmu psikologi ilmu g jelas tu guuoblok banget. Anak anda g lulus test psikologi dasar??trus marah2. justru agama anda itu sek g jelas. anda punya keluarga mendidik anak, merumuskan rencana masa depan dan mengetahui bakat minat anak darimana???itu ilmu psikologi. introvert dan ekstrovert adalah bagian dari CG jung teori, dia termasuk pioner dalam ilmu psikologi itu hanya buat pengetahuan dasar paling dasar. psikologi adalah ilmu mengenai proses mental dan perilaku.
BalasHapusdon't judge book from its cover, menurut kalian kami para mahasiswa psikologi gak punya niatan baik? kami cuma pengen mempelajari perilaku kalian kawan, santai aja lah.. kalo cuma beda pendapat, mending simpen aja dari pada bikin ricuh, aliran sesat kali ya? bikin panas aja, pelajari dulu ilmu psikologi, jgn asal ngomong! 😂😂
BalasHapusvxkxgsyshgtfrdsnmkcvcg... bacaa komen si anonim itu bikin saya melatih kesabaran. anggap saja, ybs sperti klien kita kelak yang harus kita bantu untuk mencari solusi. kasiann ya orang kek gtu.. sedihh malahan saya ngikutin komennya dia yang sperti itu.
BalasHapusKak mau tanya..
BalasHapusKasus diatas termasuk melanggar kode etik pasal 35 bukan yahh??
haloo analisis kasusnya sudah cukup detail! namun mungkin ada baiknya referensinya lebih lengkap agar dapat lebih dipercaya :)
BalasHapusAssalamu'alaikum, saya mohon izin mengambil contoh kasus ini untuk tugas mata kuliah kode etik di kampus saya ya.. Terima kasih banyak :)
BalasHapus