Jumat, 23 November 2012

Malpraktek Psikologi





Malpraktek psikologi artinya praktek psikologi yang jelek, salah, tidak sesuai dengan kaidah-kaidah yang seharusnya dilakukan dalam melakukan praktek psikologi. Dapat dikatakan juga terjadi penyimpangan praktek psikologi.

            Sebab-sebab penyimpangan atau malpraktek antara lain :

1.      Penyimpangan alat yang digunakan, yaitu penggunaan alat psikologi yang tidak sesuai dengan tujuan. Misalnya, tujuan yang ingin dicapai ialah mengungkap tingkat kecerdasan seprang REMAJA, akan tetapi alat yang digunakan adalah alat psikologi yang dirancang HANYA cocok bagi ANAK PRA SEKOLAH

2.      Penyimpangan prosedur penggunaan alat tes diagnostik, yaitu penggunaan alat diagnostik psikologis yang ada pembakuan prosedurnya akan tetapi digunakan secara menyimpang dengan kelaziman seharusnya. Misalnya tujuan yang diinginkan ialah mengungkap tingkat kecerdasan anak dengan menggunakan WISC, namun dalam pelaksanaan menggunakan tes WISC tidak sesuai dengan prosedur yang sudah dilakukan.

3.      Penyimpangan penggunaan data tes diagnostik, yaitu bila terjadi manipulasi data dengan cara merubah sebagian atau seluruhnya data hasil pengetesan, sehingga hasil akhir harus cocok dengan permintaan klien/penerima jasa.

4.      Penyimpangan-penyimpangan data, yaitu data tes psikologis yang seharusnya dirahasiakan, dan hanya digunakan untuk keprluan lain.

5.      Penyimpangan tujuan tes psikologi, yaitu pemberian jasa tes psikologi akan tetapi sebenarnya bertujuan untuk mengetahui isi/materi tes dan prosedurnya.

6.      Penyimpangan hubungan klien dengan konsultan (psikolog). Bermodal dari mengetahui kondisi klien yang minta jasa psikologis kepadanya, namun pengetahuan tersebut disalah gunakan untuk mencari keuntungna pribadi, baik secara material maupun non-material.

7.      Penyimpangan hak karya cipta alat-alat psikologis yang dilindungi oleh undang-undang. Secara sadar atau tidak sadar seseorang mungkin mengadakan dan atau merubah hasil karya orang lain tanpa seijin dan kemudian untuk mencari keuntungna pribadi atas hasil perbuatannya itu.

8.      Penyimpangan publikasi atau pernyataan atas hasil pekerjaan. Misalnya memberikan keterangan yang tidak benar/kurang cocok dengan kenyataan semata-mata untuk mencari keuntungan dirinya.

9.      Penyimpangan dalam hubungan profesional, yaitu hubungan sesama sejawat psikolog yang seharusnya menghormati, menghargai, menjaga nama baik, menjaga hak sesama profesi, akn tetapi yang terjadi adalah perbuatan sebaliknya.

10.  Penyimpangan yang lain-lain. Berbagai penyimpangan masih bisa terjadi dalam bentuk dan atau sifat yang lain sebagaimana telah diatur dalam ketentuan-ketentuan KODE ETIK SARJANA PSIKOLOGI INDONESIA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar