Malpraktek psikologi
artinya praktek psikologi yang jelek, salah, tidak sesuai dengan kaidah-kaidah
yang seharusnya dilakukan dalam melakukan praktek psikologi. Dapat dikatakan
juga terjadi penyimpangan praktek psikologi.
Sebab-sebab penyimpangan atau malpraktek antara lain :
1.
Penyimpangan alat yang digunakan, yaitu
penggunaan alat psikologi yang tidak sesuai dengan tujuan. Misalnya, tujuan
yang ingin dicapai ialah mengungkap tingkat kecerdasan seprang REMAJA, akan
tetapi alat yang digunakan adalah alat psikologi yang dirancang HANYA cocok
bagi ANAK PRA SEKOLAH
2.
Penyimpangan prosedur penggunaan alat
tes diagnostik, yaitu penggunaan alat diagnostik psikologis yang ada pembakuan
prosedurnya akan tetapi digunakan secara menyimpang dengan kelaziman
seharusnya. Misalnya tujuan yang diinginkan ialah mengungkap tingkat kecerdasan
anak dengan menggunakan WISC, namun dalam pelaksanaan menggunakan tes WISC
tidak sesuai dengan prosedur yang sudah dilakukan.
3.
Penyimpangan penggunaan data tes
diagnostik, yaitu bila terjadi manipulasi data dengan cara merubah sebagian
atau seluruhnya data hasil pengetesan, sehingga hasil akhir harus cocok dengan
permintaan klien/penerima jasa.
4.
Penyimpangan-penyimpangan data, yaitu
data tes psikologis yang seharusnya dirahasiakan, dan hanya digunakan untuk
keprluan lain.
5.
Penyimpangan tujuan tes psikologi, yaitu
pemberian jasa tes psikologi akan tetapi sebenarnya bertujuan untuk mengetahui
isi/materi tes dan prosedurnya.
6.
Penyimpangan hubungan klien dengan konsultan
(psikolog). Bermodal dari mengetahui kondisi klien yang minta jasa psikologis
kepadanya, namun pengetahuan tersebut disalah gunakan untuk mencari keuntungna
pribadi, baik secara material maupun non-material.
7.
Penyimpangan hak karya cipta alat-alat
psikologis yang dilindungi oleh undang-undang. Secara sadar atau tidak sadar
seseorang mungkin mengadakan dan atau merubah hasil karya orang lain tanpa
seijin dan kemudian untuk mencari keuntungna pribadi atas hasil perbuatannya
itu.
8.
Penyimpangan publikasi atau pernyataan
atas hasil pekerjaan. Misalnya memberikan keterangan yang tidak benar/kurang
cocok dengan kenyataan semata-mata untuk mencari keuntungan dirinya.
9.
Penyimpangan dalam hubungan profesional,
yaitu hubungan sesama sejawat psikolog yang seharusnya menghormati, menghargai,
menjaga nama baik, menjaga hak sesama profesi, akn tetapi yang terjadi adalah
perbuatan sebaliknya.
10.
Penyimpangan yang lain-lain. Berbagai
penyimpangan masih bisa terjadi dalam bentuk dan atau sifat yang lain
sebagaimana telah diatur dalam ketentuan-ketentuan KODE ETIK SARJANA PSIKOLOGI
INDONESIA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar